Rapat Koordinasi Sinergitas Penegakan Perda Digelar Satpol PP Bersama Polres Bangka Tengah


BANGKA TENGAH -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Polres Bangka Tengah (Bateng), menggelar rapat koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa (8/10/2024) di Kantor Satpol PP. 

Rapat ini bertujuan untuk membangun sinergitas dalam upaya penegakan hukum di daerah.

Kabid Penegak Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Bangka Tengah, Sama Anam mengungkapkan, Rakor PPNS sangat dibutuhkan dengan tujuan pemahaman persepsi.

"Penyidik khususnya PPNS, Korwasnya adalah Polri, jadi dalam penegakan hukum di daerah kami butuh pendampingan dan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyamakan persepsi," kata Sama Anam.

Selain pemahaman persepsi, rakor tersebut juga bertujuan menguatkan fungsi penegakan hukum di Kabupaten Bangka Tengah, khususnya Perda dan undang-undang.

"Karena PPNS ini ada yang spesialisasi di Undang-Undang dan khusus Perda, namun wewenang kita, cuma Perda saja," katanya.

Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tengah mempunyai 10 orang penyidik termasuk Kasat Pol PP dengan rincian 4 orang di bagian perda dan sisanya undang-undang.

Di Bangka Tengah ada 17 perda yang dinilai paling krusial dengan sanksi pidana ringan yang apabila dilanggar bisa mendapatkan hukum kurungan selama tiga bulan.

"Polri terus mendukung dan mengayomi kita, baik teknis maupun taktis mereka siap bantu, manakala ada permasalahan hukum dan perlu pendampingan hukum, mereka standby," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Pol PP Bangka Tengah, Roy Haris Oktabian sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang selalu mendukung kegiatan PPNS.

"Kami dari Satpol PP Bangka Tengah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bangka Tengah serta Kasat Reskrim dan jajarannya, karena selalu mendorong kami untuk aktif menjalankan fungsi PPNS dengan adanya rakor ini," katanya.

Sat Pol PP Bangka Tengah meminta penjadwalan rakor minimal 3 bulan 1 kali agar sinergitas bisa terjalin lebih baik demi terwujudnya penegakan Perda di Bangka Tengah.

"Peran PPNS ini sangat penting terutama untuk kepentingan penegakan K3, yakni Ketertiban, Kenyamanan, dan Kebersihan lingkungan masyarakat wilayah Bangka Tengah, bahkan bisa meningkatkan PAD," katanya.

Sumber: BANGKAPOS.COM

Previous Post Next Post