PANGKALPINANG -- Bea Cukai Pangkalpinang mencatat angka penindakan rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2024, dengan total 256.628 batang rokok ilegal disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi tegas Bea Cukai untuk menanggulangi kejahatan di bidang cukai, khususnya dalam peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri tembakau dalam negeri.
Untuk menghadapi tantangan ini, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan serangkaian upaya preventif dan represif.
"Dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, tentunya Bea Cukai Pangkalpinang tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi industri Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), pelaku usaha, dan masyarakat," ujar Munif, Rabu (11/9/2024).
Kata dia, Bea Cukai Pangkalpinang melibatkan masyarakat melalui program sosialisasi untuk mengenal dan mengindari pembelian rokok ilegal seperti kegiatan Customs Goes to School (CGTS) dan Customs Goes to Village (CGTV).
Program-program ini, diadakan di berbagai desa dan sekolah, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkannya.
Sosialisasi ini juga didukung oleh jajaran pemerintahan desa setempat.
Selain sosialisasi, Bea Cukai Pangkalpinang juga melakukan penindakan langsung terhadap peredaran rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Barang bukti yang ditemukan akan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum," ucap Munif.
Munif menekankan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai, asosiasi industri, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Ia berharap masyarakat tidak hanya menghindari pembelian rokok ilegal tetapi juga aktif melaporkan temuan kepada pihak berwenang.
"Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan tidak membeli dan turut mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Pangkalpinang apabila menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya," tutur Munif.
Dia menambahkan, apabila ada temuan mengenai rokok ilegal masyarakat dapat melaporkan melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di alamat Jl. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan upaya yang konsisten dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Sumber: BANGKAPOS.COM