Kasus Pencurian Rp1 M di Pangkalpinang, Kawanan Pencuri dan Penadah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara


PANGKALPINANG -- Melansir dari laman berita daring Bangkapos.com, lima tersangka pencurian dan penadah barang hasil curian, hanya bisa meratapi hidupnya dibelakang jeruji penjara usai diamankan tim buru sergap (buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, belum lama ini.

Pasalnya, lima tersangka disangkakan pada pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang curat dan pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadah.

"Tiga orang tersangka pencurian kita ancam hukuman selama 9 tahun penjara, lalu dua orang tersangka penadah barang hasil curian selama 4 tahun penjara sesuai Undang-undang berlaku," tegas Kombes Pol Gatot Yulianto, dalam konferensi pers terkait kasus pencurian senilai Rp1 miliar yang digelar, Rabu (7/8/2024).

Dikatakan Kombes Pol Gatot, memang pasal yang disangkakan kepada para tersangka berbeda-beda karena tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda seperti pelaku pencurian dan penadah.

"Memang beda kita berikan ancaman hukuman bagi mereka (tersangka), supaya memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi khusus aksi pencurian yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Tersangka sendiri melakukan aksi pencurian di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam dengan korban Adiana (52) dan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar.

Akibat perbuatan tersangka, pihak Kepolisian terpaksa melakukan penangkapan dan penahan terhadap para tersangka berdasarkan barang bukti serta pengakuan para tersanga.

Sedangkan untuk tersangka yang sudah diamankan yaitu sebagai exsekutor pencurian yaitu Muhammad Juma'di alias Toloy, Lubert Darmawan alias Luber, Agus Afriadi alias Ayi.

Sementara tersangka Lusia Lestari alias Tari dan Andry Pratama alias Andre sebagai penadah barang hasil curian, kelimanya telah diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang dan Lapas Perempuan dan Anak Pangkalpinang.

Sumber : BANGKAPOS.COM

Previous Post Next Post