Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Pangkalpinang Diringkus Polisi


PANGKALPINANG -- Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang, Kaka Nopriansyah alias Kanang (24), dan Ihan Menaki Nugraha alias Ihan (24) hanya bisa terdiam dan tertunduk dihadapan pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, saat diamankan di Mako Polresta Pangkalpinang, Selasa (6/8/2024).

Melansir dari laman berita online Bangkapos.com, kedua pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram dan ganja 67,94 gram.

Kanang merupakan warga Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dan Ihan merupakan warga Jalan Jumat Yahya Dalam, Kecamatan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Para pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, di daerah Jalan Meranti, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, pada Selasa (6/8/2024), dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Ketika diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, keduanya sedang mengendarai kendaraan roda dua dan anggota langsung menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi. Lalu, anggota melakukan penggeledahan terhadap Kaka Nopriansyah alias Kanang dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus satu sobekan kertas warna putih yang dibuang oleh pelaku Kaka Nopriansyah alias Kanang di pinggir jalan.

Anggota pun menemukan satu unit handphone merek Samsung, yang digunakan oleh pelaku Nopriansyah alias Kanang melakukan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ihan Menaki Nugroho alias Ihan, ditemukan satu unit handphone milik pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku Ihan mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Jalan Jumat Yahya Dalam Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Anggota bersama pelaku pun langsung melakukan pengembangan, sekitar pukul 01.30 WIB di rumah pelaku Menaki Nugroho dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak empat sobekan kertas warna putih di bawah lemari pakaian.

Satu bunkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja dalam laci lemari, satu sobekan kertas warna putih, satu sobekan bungkusan plastik bening berukuran sedang di bawah lemari tersangka berisikan ganja.

Dibungkus oleh pelaku 15 sobekan kertas warna putih, satu buah kaleng rokok diletakkan di atas lemari pakaian, satu bungkusan gulungan papir bewarna putih terbentuk puntung rokok dan ditemukan uang pecahan Rp100 ribh dua lembar, Rp50 ribu dua lembar. Uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja, kemudian digiring langsung ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

"Sudah kita amankan dua orang pelaku beserta barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut keduanya kita bawa ke Mako Polresta Pangkalpinang," kata AKP Raden Hasir.

"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) ) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.


Berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku Kaka Nopriansyah alias Kanang berupa :

- Satu sobekan kertas warna putih

- Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13

- Satu unit kendaraan sepeda motor


Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku Ihan Menaki Nugroho, yakni berupa :

- Satu unit handphone merk VIVO A13

- 20 sobekan kertas warna putih

- Satu gulungan papier berwarna putih - berbentuk puntung rokok

- Satu bungkusan plastik bening ukuran sedang

- Satu bungkusan plastik bening ukuran besar

- Satu buah kaleng rokok merek Surya

- Satu lembar uang pecahan Rp100.000

- Dua lembar uang pecahan Rp50.000


Sumber : BANGKAPOS.COM

Previous Post Next Post