Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengingatkan seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
Menurut Arzeti, Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah itu memuat pedoman penyelenggaraan tempat penitipan atau pengasuhan anak.
"Pemilik daycare harus patuhi aturan tersebut. Dalam surat
edaran tersebut sudah dijelaskan mengenai pedoman penyelenggaraan taman
pengasuh anak,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat.
Arzeti juga mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh daycare yang ada di daerahnya.
"Kepada pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara
berkala, paling tidak 2 bulan sekali sehingga anak-anak yang dititipkan
itu memang benar benar diawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada pun telah disampaikan oleh Wakil Ketua
Komisi VIII DPR Dyah Pitaloka. Dyah mengingatkan pemerintah, khususnya
pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap operasional
tempat penitipan anak.
"Pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menerbitkan izin pendirian daycare harus diperhatikan," kata dia.
Selain itu, Dyah pun mengingatkan orang tua yang menitipkan anak di daycare agar menjalin komunikasi yang baik dengan para pengasuh di penitipan anak itu.
"Orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di tempat penitipan atau daycare
juga harus tetap menjalin komunikasi dengan para pengasuh di tempat
tersebut. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini tidak terulang
lagi," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare,
yaitu Meita Irianty sebagai tersangka. Meita diduga menganiaya dua
balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Ia dijerat
menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
kurungan maksimal lima tahun.
Sumber: https://www.antaranews.com/