Bawaslu Bangka Selatan Belum Temukan Indikasi Pelangganran Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon


BANGKA SELATAN -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) memastikan belum menemukan indikasi pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selama dua hari jadwal pendaftaran, semua proses masih berjalan sesuai prosedur. Termasuk pula indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Basel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R berujar, selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pihaknya melakukan pengawasan secara langsung dan melekat.

Langkah itu guna meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024. Di mana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pengawasan secara langsung dan melekat dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (28/8/2024).

Amri menjelaskan, dalam pendaftaran bakal pasangan calon petahana yakni Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi pihaknya memang membidik keterlibatan ASN yang ikut dalam iring-iringan pendaftaran. Pasalnya, Kalangan ASN baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tenaga honorer tidak boleh terlibat politik praktis. Larangan tersebut tidak lepas dari netralitas ASN.

Mereka diharuskan menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat.

ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif, terlepas mereka memiliki hak suara.

“Hasil pantauan kami tidak ada ASN yang ikut dalam pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Selatan. Kami juga telah mengimbau ASN untuk tidak melakukan pengiringan bakal calon hari ini,” beber Amri.

Dalam tahapan pendaftaran lanjut dia, fokus pengawasan Bawaslu Bangka Selatan ada pada tata cara atau prosedur yang dilakukan oleh KPU. Khusus dalam menerima berkas bakal calon, serta fokus terhadap calon terkait syarat dukungan dan partai politik pengusung. Dari hasil pengawasan untuk syarat calon dan pencalonan Riza Herdavid dan Debby Vita dipastikan telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap.

Pengawasan yang dilakukan yakni secara langsung yang dilakukan di kantor KPU guna memastikan KPU membuka helpdesk atau pusat bantuan pencalonan. Juga memfasilitasi para calon dan membuka ruang-ruang konsultasi dari berbagai pihak termasuk bakal calon. Bawaslu ingin memastikan prosedur pencalonan ini sesuai aturan selama proses pendaftaran. Dapat dipastikan bekerja sesuai prosedur, dengan tata cara dan mekanisme sesuai dengan undang-undang maupun peraturan KPU.

“Jadi atensi kami ikutilah tahapan dari proses pencalonan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan dan hingga penetapan pasangan dan nomor urut,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Amri, pihaknya terus melakukan langkah pencegahan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh bakal pasangan calon pada masa pendaftaran. Bawaslu meminta agar KPU  dan bakal calon, LO atau pimpinan partai politik untuk mematuhi izin. Khususnya terkait dengan tahapan pendaftaran calon pasangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka Selatan tahun 2024.

“Kepada LO berkoordinasi ke KPU untuk kelengkapan syarat calon dan pencalonan,” ujar Amri.

Sumber : BANGKAPOS.COM

Previous Post Next Post