Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa
seorang saksi yang berinisial SMT terkait penyidikan dugaan korupsi
dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT
ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT selaku
Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Namun penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai
apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam
rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero), IP dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara
periode 2019-2022 YJ.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan
dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT
Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode
2019—2022.
Tessa menerangkan bahwa nilai proyek yang tengah disidik KPK itu
mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai
Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan oleh
pihak auditor.
Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham
untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi
kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta
berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC,
MYH, dan IP.
Sumber: https://www.antaranews.com/