Mulai Juli ini, Pemkab Bangka Selatan Terapkan KRIS di RSUD Junjung Besaoh


BANGKA SELATAN -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mulai menerapkan penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit umum daerah (RSUD) Junjung Besaoh.

Mulai Juli 2024 ini telah dilakukan peleburan kelas satu, dua dan tiga pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga kedepannya kelas rawat inap diubah menjadi kelas rawat inap standar alias KRIS.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh, dr Helen Sukendy mengatakan, kini pihaknya akan mulai menerapkan pelayanan KRIS untuk pasien yang datang ke rumah sakit itu. Kebijakan itu diterapkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah mengubah sistem kelas satu, dua dan tiga yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS.

“Saat ini sudah mulai diterapkan pelayanan KRIS. Jadi memang sistem kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan sistem kelas rawat inap standar,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (24/7/2024).

Helen mengungkapkan, KRIS merupakan sebuah sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis.

Pelayanan sistem KRIS ini tentu saja untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan tujuan utama penerapan KRIS dapat memberikan dampak dalam meningkatkan pelayanan di rumah sakit.

Saat ini menurutnya, manajemen rumah sakit telah berhasil merampungkan pembangunan gedung KRIS sebagai sarana pendukung dalam menerapkan sistem baru. Khususnya yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Bahkan sebanyak 50 tempat tidur baru hingga fasilitas alat kesehatan akan ditambahkan mulai tahun ini.

“Secara tenaga medis dan fasilitas sudah siap. Gedung KRIS sudah dilengkapi dengan sarana prasarana yang sesuai standar BPJS, ada 50 tempat tidur kita sediakan,” jelas Helen.

Di samping itu lanjut dia, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan. Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, standar yang diberikan pemerintah sudah jelas agar pasien lebih nyaman dan lebih cepat sehat.

“Karena RSUD saat ini tengah berbenah, untuk mempersiapkan kelas standar. Betul sesuai arahan pemerintah tidak ada lagi kelas satu, dua dan tiga. Jadi hanya satu kelas, yakni KRIS,” ucapnya.

Kendati demikian kata Helen, pemerintah daerah sudah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi di ruang rawat inap untuk peserta BPJS. Di antaranya adalah suhu ruang yang harus dipertahankan antara 20 hingga 26° Celcius, lalu dalam satu ruangan terdapat empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter dan standar pelayanan lainnya. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.

“Untuk saat ini masih berlaku kelas satu, dua dan tiga untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan,” ucap Helen.

Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post