Lensababel.com, Semarang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggencarkan sertipikasi tanah elektronik secara masif di seluruh Indonesia. Tak hanya milik perorangan, namun juga tanah aset pemerintah, BUMN/BUMD dan BMN/BMD, serta tanah wakaf dan rumah ibadah.
Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, salah satu penerima sertipikat tanah aset yang langsung diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang telah menerbitkan sertipikat tanah aset sebagai kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Demak.
“Terima kasih kepada Pak Menteri karena telah memberikan sertipikat kepada kami. Kami anjurkan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertipikat, terutama Sertipikat Tanah Elektronik,” ujar Wakil Bupati Demak usai menerima 4 sertipikat Hak Pakai dalam Peresmian Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang pada Jumat (12/07/2024).
Menurutnya, Sertipikat Tanah Elektronik sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikannya sebagai modal usaha melalui perbankan. “Keuntungan memiliki sertipikat banyak sekali. Tanah yang sudah bersertipikat bisa kita jadikan sebagai landasan hukum kita, sehingga tidak mungkin digugat oleh orang lain, selain itu bisa ambil pinjaman ke bank,” ujar Ali Makhsun.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula 2 sertipikat tanah wakaf yang berlokasi di Kota Semarang. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN mengakselerasi sertipikasi terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi.
Penerima sertipikat tanah wakaf, Mu’alim dan Hamda Rifa’i mengungkapkan rasa lega lantaran musala yang diwakafkan orang tuanya sejak 2018 lalu akhirnya bersertipikat. Mereka berharap tanah wakaf tersebut meneguhkan pesan dan nilai ketakwaan serta keimanan kepada Allah SWT.
“Musala kami proses sertipikasinya sangat mudah dibantu Kantor Pertanahan Kota Semarang. Kalau ibadah harus tenang, sertipikat tentunya sebagai bukti kepada masyarakat bahwa wakafnya telah sah dan kita sebagai wakilnya siap mengelola dan menjaga seterusnya. Terima kasih Pak Menteri yang telah menyerahkan,” pungkas Mu’alim. (YS/PHAL)
Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN