Kemarin, aturan pelaksana UU Kesehatan-pelindungan data oleh Baznas


 

Sejumlah berita humaniora menarik dari Selasa (30/7) masih dapat dibaca kembali hari ini, antara lain pemerintah menerbitkan aturan pelaksana UU Kesehatan, Jokowi tekan PP soal kesehatan larang penjualan rokok secara eceran.

Kemudian, ada juga tentang Basilika pertama Indonesia yang dibangun di Ibu Kota Nusantara, pelindungan data pribadi oleh Baznas.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

1.) Pemerintah terbitkan aturan pelaksana UU Kesehatan

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

2.) Jokowi teken PP soal kesehatan larang penjualan rokok secara eceran

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa.

3.) Komnas: Implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok masih lemah

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di kota maupun kabupaten masih kurang, meskipun pihaknya meyakini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah membuat peraturan tentang KTR.

Perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra mengatakan di Sukabumi, Jabar, bahwa penerapan KTR tersebut tidak dibarengi oleh pelaksanaan atau implementasi di lapangan. Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih bawah 60 persen.

4.) Basilika pertama Indonesia dibangun di Ibu Kota Nusantara

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik Kementerian Agama RI menerangkan bahwa Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius yang pertama di Indonesia siap dibangun di Ibu Kota Nusantara.

"Pembangunan basilika merupakan kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Suparman di Samarinda, Selasa.

5.) Baznas tekankan pelindungan data pribadi dalam pengelolaan zakat

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum Nur Chamdani melalui keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjamin hak-hak privasi pemberi zakat, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menyalurkan zakatnya.

Nur juga menekankan pentingnya para Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk berkolaborasi dengan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam upaya melindungi data pribadi masyarakat, khususnya dalam konteks pengelolaan zakat.

Sumber: https://www.antaranews.com/

Previous Post Next Post