Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk
roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat
sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama
dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, menyebut kandungan natrium
dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji
laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food,
Bandung.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk
menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya
kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM
melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan
menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan
yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan
produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak
lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan
peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam
dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran
produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan
berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan
Pangan," katanya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut
bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam
produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai
asam.
Sumber: https://www.antaranews.com/