PPDB Tingkat SMP Dibuka, Dindikbud Kota Pangkalpinang Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit


PANGKALPINANG -- Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat Sekolah Menangah Pertama (SMP) tahun 2024 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), mulai dibuka hari ini Rabu, 19 Juni 2024 dan ditutup pada Jumat, 24 Juni 2024 Mendatang.

Para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP ini dapat langsung mengakses secara online dilaman http://ppdbpangkalpinangkota.go.id 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Erwandy mengatakan, kuota PPDB SMP Negeri dan swasta di kota Pangkalpinang pada tahun ini kurang lebih sebanyak 4.000 peserta didik.

Erwandy mengatakan, proses pendaftaran penerimaan siswa baru (PPDB) SMP ini melalui empat jalur yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Mutasi dan Prestasi.

Dia menegaskan, kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan anaknya melalui jalur yang telah ditentukan.

“Hari ini kita mulai melakukan pembukaan PPDB jalur SMP sampai tanggal 24 Juni mendatang, total untuk SMP Negeri ini ada 10 sekolah dan swasta ada 13 sekolah. jadi silahkan untuk orang tua yang mau mendaftarkan anaknya mulai dari sekarang sesuai zonasi dan ini transparan bisa dilihat bersama-sama,” ujar Erwandy kepada Bangkapos.com, Rabu (18/6/2024).

Dia mengimbau agar para orangtua wali yang memiliki anak untuk melanjutkan ke jenjang SMP agar mendaftar di PPDB online sesuai dengan zonasi.

“Sekarang ini tidak ada SMP favorit, semua sama merata jangan memaksakan diri. Jadi silahkan daftar jika alamat sekolahnya terdekat dengan zonasi silahkan dipilih supaya tidak terjadi overload,” tegas Erwandi.

Berikut Persyaratan Calon Peserta Didik SMP

a. Berusia Maksimal 15 Tahun terhitung 1 juli 2024

b. Akte Kelahiran asli

c. Kartu Keluarga asli

d. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus asli

e. Pas Photo 3x4

f. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi jalur AFIRMASI

g. Sertifikat atau piogam penghargoan tingkat Nasional atau Propinsi bagi jalur PRESTASI

h. Surat keterangan mutasi orang tua bagi jalur MUTASI


Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post