Kades dan Polsek Koba Datangi Lokasi Tambang Timah di Kenari-Punguk, Beri Imbauan Tak Beroperasi


BANGKA TENGAH -- Kepala Desa Nibung, Polsek Koba, dan Satpol PP Bangka Tengah kembali menghimbau agar aktivitas pertambangan tanpa izin di Merbuk-Punguk-Kenari dihentikan.

Tim Gabungan ini sudah mendatangi kawasan bekas lahan eks Koba Tin itu kemarin, pada Senin (3/6/2024).

"Kami bersama Pak Kapolsek, Satpol PP ke lokasi kemarin. Kalau dari pihak kepolisian menghimbau agar menghentikan aktivitas sampai ada keputusan yang jelas," ujar Kepala Desa Nibung, Astiar, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah daerah dan Provinsi memperhatikan hal ini agar tidak ada gesekan di masyarakat.

"Kalau kami desa, itu bukan ranah kami menutup itu karena bukan aset desa, tapi kami melihat dan menimbang ekonomi ini kurang baik pasca penutupan perusahaan sawit. Jadi masyarakat kesulitan, kami minta Pemda, Pemprov dan pusat memberikan perizinan terkait penambangan itu agar tidak ada gesekan," kata Astiar.

Selain tak ada izin, pertambangan di Merbuk-Punguk-Kenari ini dilaporkan warga setempat meresahkan dan menganggu ketentraman dari suara mesin saat beroperasi.

Sebelumnya, sejumlah warga itu juga sudah melaporkan mengenai aktivitas pertambangan ke Polres Bangka Tengah, Jumat (31/5/2024) kemarin.

Perwakilan Warga Syahroni mengatakan warga setempat merasa ketentraman terganggu.

"Kami melaporkan mengenai tambang ilegal dan keresahan kami, ketentraman kami itu seperti suara mesin itu menganggu kami, hingga saat ini masih beroperasi," ujar Perwakilan Warga, Syahroni, Sabtu (1/6/2024).

Dia mengungkapkan ada lima desa dan kelurahan yang dekat dengan kawasan Punguk-Kenari-Merbuk meliputi Desa Nibung, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Berok, Kelurahan Arung Dalam, dan Kelurahan Koba.

"Rumah saya dekat dari bibir kolong ini yang Simpang Perlang, Kenari. Dari kawasan itu ada Desa Nibung, dan beberapa kelurahan lainnya," jelasnya.

Warga di sekitaran kawasan itu berharap bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dihentikan setelah disampaikan laporan kepada Polres Bangka Tengah.

"Dihentikan aktivitas itu, kita harus menjunjung hukum, itu kan meresahkan warga dan menganggu ketertiban. Kami masih menunggu dan percaya kepada kepolisian kita, mereka bekerja sesuai dengan harapan masyarakat dekat sini," katanya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mengenai laporan tersebut.

"Nanti kita koordinasikan lagi dengan pemerintah daerah, PT Timah dan instansi lain untuk bisa dikosongkan," katanya.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi untuk tindaklanjut dari penertiban beberapa waktu lalu apabila masih ada aktivitas tambang timah tanpa izin.

"Kedepan, kalau diperlukan akan kita lakukan tindakan, tapi sekarang masih imbauan dulu. Baik itu pemasangan spanduk dan teguran secara lisan," katanya saat penertiban bersama Tim Gabungan pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post