Buruh Harian Lepas di Pangkalanbaru Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 2,27 Gram


PANGKALPINANG -- Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan buruh harian lepas di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Pelaku bernama Harianto Langgoday alias Lebo (31) warga Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,27, gram yang dikemas dalam delapan bungkus.

Penangkapan terhadap pelaku oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Setelah didapatkan informasi terkait keberadaan diduga pelaku, anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama Harianto Langgoday alias Lebo (31) di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan enam plastik strip bening berukuran kecil, yang di dalamnya narkotika jenis sabu di dalam kaki meja di kamar rumah.

Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di belakang rumah pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi anggota terhadap pelaku, dirinya mengaku memang barang tersebut miliknya dan kemudian anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, saat dikonfirmsi membenarkan penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Satu orang pelaku kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening berukuran kecil atau seberat 2,27 gram, pelaku saat ini sudah mendekam di sela tahanan Mako Polresta Pangkalpinang," kata AKP Raden Hasir, Rabu (19/06/2024).

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibat menyimpan narkotika jenis sabu didalam maupun diluar rumah pelaku. 


Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni:

- Delapan bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu

- Satu buah timbangan digital

- Dua buah potongan pipet plastik

- Dua ball pipet plastik

- Satu buah kantong kresek bening

- Satu buah amplop warna merah

- Satu ball plastik strip

- Satu unit HP OPPO Warna Biru.


Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post