Dana tersebut kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto digunakan untuk penanganan bencana alam yang terjadi di beberapa daerah di Bangka Selatan.
Dari Rp 1,2 miliar yang dianggarkan, sebanyak Rp500 juta lebih telah diserap dalam penanganan bencana alam.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah mengalokasikan Rp1,2 miliar dana BTT. Sampai dengan hari ini itu sudah terealisasi kurang lebih 42 persen atau sebesar Rp500 juta-an,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (13/6/2024).
Yuri Siswanto memaparkan, pemanfaatan BTT telah diatur sesuai regulasi yang berlaku yakni dalam Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi, sedangkan kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang.
Seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah maupun penanganan inflasi.
Sebagian BTT melalui pergeseran ke dalam alokasi anggaran perangkat daerah yang membidangi urusan terkait.
“Dana BTT ini untuk menutupi jika terjadi kejadian tak terduga. Misalnya bencana alam, ketentuan secara teknis bencana apa saja itu diatur dengan aturan tersendiri,” jelas Yuri Siswanto.
Di samping itu lanjut dia, anggaran BTT sejauh ini telah digunakan oleh beberapa perangkat daerah terkait. Dari satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran hingga dinas sosial maupun dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR).
Utamanya untuk menangani kejadian bencana yang terjadi secara bersama-sama. Terlebih, saat ini setidaknya sudah enam peristiwa bencana alam terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.
Bencana alam itu meliputi tiga kasus banjir, dua kasus bencana puting beliung dan sambaran petir.
Sejak awal tahun 2024 ini anggaran tersebut sudah dikeluarkan apabila ada yang membutuhkan dana untuk penanganan bencana alam.
Untuk bencana alam ini skalanya masih kecil, akan tetapi tetap langkah ini harus diamankan dan disiapkan dana penanggulangan bencana.
“Jadi saat ini penggunaan alokasi dana BTT banyak digunakan untuk penanganan bencana alam yang terjadi,” ujarnya.
Yuri Siswanto optimis, pemanfaatan BTT yang dialokasikan pemerintah daerah guna membantu kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak karena terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.
Terkait tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat, nantinya ditetapkan dalam peraturan bupati.
“Di samping kedaruratan kejadian tersebut terkategori bencana atau tidak itu memang sudah ada aturannya sendiri. Sehingga alokasi anggaran tersebut itu ditentukan mengcover kejadian tak terduga,” pungkas Yuri Siswanto.
Sumber : Bangkapos.com