RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka Disahkan, Iskandar: Menyetujui untuk Ditetapkan Jadi Perda

 

Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025-2045, digelar oleh DPRD, Bangka Rabu (5/6/2024) di Ruang Paripurna DPRD Bangka.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Muhammad Haris AR, AP, MM, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, SH, MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), kepala dinas, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers, dan para undangan lainnya.

"Penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 telah dilakukan melalui rapat paripurna pada 13 Mei 2024 dan telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan, yaitu RPJPD untuk jangka panjang 20 tahun, RPJMD untuk jangka menengah 5 tahun, dan RKPD untuk jangka pendek 1 tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten.

RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025, dengan hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan sebelumnya sebagai titik awal penyusunan dokumen baru ini.

“DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Iskandar.

Sementara itu, PJ Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan, pemerintah kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari  bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal.

Dilanjutkan dengan integrasi, kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, review APIP, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD, alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama.

"Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah," kata M Haris.

Atas tas nama pemerintah Kabupaten Bangka M Haris mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045.

"Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Semoga  visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang “maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab”, dapat terwujud," ucap M Haris. (Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/








Previous Post Next Post