Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Kabupaten Bangka Selatan bakal bertambah mulai 2024.
Pemohon SIM, baik itu pembuatan SIM baru maupun perpanjangan harus memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga mereka wajib terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif. Jika tidak, mereka tak akan bisa memiliki SIM.
Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan, syarat sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini akan dilakukan uji coba. Implementasi mulai 1 Juli - 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk pembuatan SIM dengan melampirkan BPJS saat ini masih dalam proses sosialisasi,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (5/6/2024).
G. J Budi membeberkan kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan sekaligus Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang JKN.
Menindaklanjuti hal tersebut Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 2 tahun 2023 tentang Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di mana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Budi menekankan, proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap. Sehingga saat ini masyarakat yang hendak membuat maupun perpanjangan SIM masih bisa tanpa melampirkan BPJS kesehatan.
“Jadi pelaksanaan itu baru akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Sehingga saat ini kita, melalui Sat Lantas mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Budi.
Di samping itu lanjut dia, penerapan kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik. Sebab, tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa dijamin Jasa Raharja. Misalnya, kecelakaan tunggal. Korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak dijamin layanan asuransi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diminta untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM. Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat literasi.
“Tentunya yang bersangkutan harus mengaktifkan ke BPJS. Karena akan ada bagaimana BPJS mereka agar aktif. Baik perpanjangan maupun baru,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Budi, aparat kepolisian saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik kepada warga yang datang ke Satpas SIM Polres Bangka Selatan maupun melalui penerbitan SIM keliling.
Pihaknya memastikan akan mengikuti arahan dari Korlantas Polri jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan.
“Kami masih menunggu kalau ada instruksi dari pusat, tentunya akan mengikuti. Namun saat ini kami masih melakukan sosialisasi,” pungkas Budi.
Sumber: https://bangka.tribunnews.com/