Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara menyebutkan, ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
"Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru, red), namun kita masih
proses pendalaman tim penyidik," tegas Kepala Kajari Medan Muttaqin
Harahap, di Medan, Selasa.
Pihaknya menetapkan Ikhsan Bohari alias IB (47), selaku debitur
sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit sebesar Rp4,48 miliar
lebih oleh bank pelat merah di Medan, Kamis (20/6).
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kajari Medan kini terus
mendalami keterlibatan berbagai pihak terkait yang dianggap
bertanggungjawab.
"Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan
negara, pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas dia.
Muttaqin juga mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka IB
adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja
(KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Tersangka memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang
dari pinjaman kredit bank pelat merah di ibu kota Provinsi Sumatera
Utara.
Kemudian tersangka menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan
tiga perusahaan, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra
Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada 2017-2019 senilai Rp17,9
miliar lebih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,
tersangka IB telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih, namun
terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
"Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat
perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih," jelas Muttaqin.
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan
selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I
Tanjung Gusta," papar Muttaqin lagi.
Sumber: https://www.antaranews.com/