Abot Kini Jadi Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet Setelah Diperiksa Sebagai Saksi

 

Ir alias Abot (40) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), kini harus mendekam di balik jeruji besi. Abot dipastikan bertemu dua orang rekannya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian sarang burung walet pada bulan April 2024 silam.

Diketahui kedua rekan Abot telah terlebih dahulu diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas, Ipda G. J Budi mengatakan, tersangka inisial Ir alias Abot ditangkap setelah dilakukan pengembangan ihwal kasus pencurian sarang burung walet.

Tersangka sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus pencurian sarang burung walet di Desa Tanjung Labu. Setelah menjalani pemeriksaan petugas menduga kuat Abot terlibat dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur bahwa tersangka turut terlibat.

“Tersangka awalnya kita panggil sebagai saksi. Panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua hadir. Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara baru kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda G.J Budi kepada Bangkapos.com, Rabu (5/6/2024).

Budi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut sebanyak dua kali. Dalam aksinya tersangka berperan sebagai eksekutor, sama seperti dua tersangka lainnya. Bahkan tersangka tak pernah menduga aksi pencurian tersebut bakal diendus aparat kepolisian.

Tak hanya itu, selama dua kali menjalankan aksi pencurian tersangka turut menjual barang hasil curian dengan beberapa tersangka lainnya. Sementara uang penjualan diakui tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka turut serta dan membantu pencurian sebanyak dua kali. Tersangka juga turut menikmati hasil penjualan barang curian,” jelas Budi.

Ditambahkan dia, peristiwa pencurian itu baru diketahui pada Kamis (18/4/2024) lalu sekitar pukul 13.42 WIB. Kala itu korban pergi ke bangunan gedung walet miliknya yang berada di Desa Tanjung Labu. Sesampainya di sana korban kaget ketika melihat colokkan aliran listrik untuk kamera pengawas di lantai satu sudah terlepas. Tak hanya itu sejumlah ventilasi udara yang berada di dinding gedung juga sudah dalam kondisi rusak.

Sama halnya dengan pintu masuk gedung dalam kondisi keadaan tertutup, namun diikat menggunakan kabel bekas. Diduga pintu tersebut telah dibuka oleh orang lain tanpa menggunakan anak kunci. Dugaan tersebut semakin kuat setelah korban melihat terdapat jejak bekas telapak kaki orang dewasa. Setelah dicek sarang burung walet dari kamar-kamar yang ada juga sudah hilang. Beratnya diperkirakan mencapai satu kilogram.

Usai mendapatkan laporan, lanjutnya, pada Minggu (12/5/2024) Tim Opsnal dari Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung diterjunkan ke lokasi. Anggota berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas dan jejak telapak kaki yang ditinggalkan, diketahui pelaku yakni Ha alias Gerong (25). Sampai akhirnya Gerong berhasil diamankan di Dusun Simpang Tiga, Kecamatan Lepar saat sedang makan di warung makan usai pulang dari bekerja menambang pasir timah.

Gerong ditangkap tanpa perlawanan, saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yang lain. Dari hasil pengembangan polisi juga berhasil menangkap pelaku inisial Ka (42) pada Selasa (14/5/2024). Dari hasil penangkapan apa tugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua helai baju warna hitam, satu pasang sepatu, satu tas, satu set headset, satu unit alat panen sarang walet dan rekaman CCTV.

“Berdasarkan keterangan yang didapat pelaku telah lima kali melakukan pencurian di tempat yang sama,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Budi, saat ini ketiga orang pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan. Semuanya kini telah ditahan di rumah tahanan selama beberapa pekan ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

‘Untuk pasal yang dikenakan untuk tersangka Abot yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) juncto pasal 64 ayat 1 untuk pasal 56 ke 1 atau pasal 480 kedua KUHP,” pungkas Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/














Previous Post Next Post