BANGKA SELATAN – Aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membidik distributor hingga toko kelontong yang menjual rokok ilegal.
Hal tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Di mana kepolisian segera melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai mengendus peredaran rokok ilegal yang dijual secara bebas.
Dalam proses pendistribusian rokok ilegal dilakukan secara kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi pada waktu tertentu. Diduga terdapat agen maupun distributor yang menampung dan mendistribusikan ke toko-toko kelontong di sejumlah wilayah.
“Saat ini Polres Bangka Selatan akan berkoordinasi dengan Sat Intelkam. Hal ini guna mengetahui lokasi ataupun sasaran di mana saja adanya dugaan peredaran rokok ilegal. Sehingga bisa segera ditindak lanjuti,” kata dia di Toboali, Jumat (31/5/2024).
Jhon Piter Tampubolon mengungkapkan, untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai semakin marak sejumlah langkah kini mulai diambil.
Setiap jajaran satuan kerja mulai dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga personel patroli akan memperketat pengawasan. Khususnya di wilayah yang menjadi pintu masuk ke Kabupaten Bangka Selatan.
Pengawasan terhadap seluruh kendaraan yang masuk tersebut penting dilakukan untuk mencegah kemungkinan peredaran berbagai jenis barang ilegal.
Pengawasan ini dilakukan mengingat pintu masuk Bangka Selatan bisa melewati mana saja. Terlebih jalur darat merupakan jalur utama antar kabupaten.
Disinyalir melalui jalur ini menjadi titik rawan adanya suplai rokok ilegal. Sedangkan untuk jalur Pelabuhan Sat Polairud akan turut diperketat ihwal keluar dan masuknya kendaraan penumpang ataupun logistik.
“Kita perketat pengawasan di pintu masuk Kabupaten Bangka Selatan, baik jalur darat ataupun Pelabuhan Sadai agar. Jangan sampai rokok tanpa cukai masuk, karena selain merugikan negara juga merugikan kesehatan,” papar Jhon Piter Tampubolon.
Di sisi lain dia menambahkan, dalam waktu dekat Polres Bangka Selatan akan melakukan rapat bersama Pejabat Utama (PJU) beserta jajaran. Supaya pengawasan terhadap kendaraan logistik yang keluar masuk Bangka Selatan dilakukan secara intensif.
Pengawasan di jalur darat juga akan dipertebal, dengan mengaktifkan lagi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Sejauh ini aparat kepolisian juga terus melakukan identifikasi terkait jenis, kemasan maupun merek rokok ilegal.
Polisi bakal menggandeng dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan peninjauan di sejumlah agen maupun toko kelontong. Utamanya toko-toko yang disinyalir kuat memperjual belikan rokok ilegal sejak beberapa bulan terakhir.
“Untuk warna serta merk rokok nantinya menunggu hasil koordinasi dengan Sat Intelkam. Apabila ditemukan toko ataupun distributor diduga menjual rokok ilegal kami menggandeng dinas terkait untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Oleh karena itu, Jhon Piter Tampubolon meminta masyarakat pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurutnya, penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara.
Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti petugas,
“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus peredaran rokok tanpa pita cukai,” pungkas Jhon Piter Tampubolon.
Sumber : Bangkapos.com