Pengamanan Timah 8 Ton di Simpang Katis, Sosok Ini Ungkap Fakta Ada Jual Beli Timah


BANGKA BELITUNG - Ratusan kampil pasir timah ilegal dengan total berat 8 ton beserta 3 orang diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 05.15 WIB.

Mereka yang diamankan adalah SA (35), Ya (50) dan Su alias Lew.

Pasir timah ilegal yang awalnya dibawa menggunakan truk ini diamankan di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Dari sini, polisi mengamankan SA selaku sopir dan Ya sebagai kernet truk.

"Iya pelaku pertama ada dua orang yang kita amankan, dengan total barang bukti berupa pasir timah yang diamankan ada ratusan kampil dengan berat keseluruhan delapan ton," beber Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/05/2024).

Selanjutnya, yim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Su alias Lew.

Su alias Lew adalah pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

Ia merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Polisi menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelas Kombes Pol Jojo.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Satu dari tiga orang yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut memang sehari-harinya membeli pasir timah.

Dia biasa membeli pasir timah dari masyarakat.

Demikian disampaikan Ismet, Kepala Dusun Satu, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (12/5/2024).

Ismet mengakui Suharli alias Su alias Lew merupakan warganya.

Namun Ismet tidak mengetahui kabar penangkapan terhadap Lew.

"Iya warga saya dia (pelaku), tapi tidak tahu kalau dia ditangkap polisi dan baru dapat kabar dari berita tadi pagi karena saya sekarang lagi di Kota Pangkalpinang," ungkap Ismet kepada Bangkapos.com, Minggu (12/05/2024).

"Kalau sehari-hari memang dia (Suharli) sepertinya membeli pasir timah kecil-kecilan, tapi tidak tahu sekarang ini karena kami tidak tahu tanya-tanya terkait pekerjaan pelaku," sambungnya.

Menurut Ismet, pelaku sendiri merupakan warga asli Desa Permis, tepatnya Dusun Satu yang merupakan wilayah yang saat ini Slamet pimpin dibawa naungan Kepala Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

"Ya warga Desa Permis, warga sayalah dia (Suharli) dan saya pun tidak tahu menahu terkait penangkapan pelaku oleh pihak Polda Kepulauan Babel," terang Ismet.

Hal serupa dikatakan Kepala Desa (Kades) Yuspongo, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait adanya penangkapan terhadap warga Dusun Satu, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

Hal serupa dikatakan Kepala Desa (Kades) Yuspongo, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait adanya penangkapan terhadap warga Dusun Satu, Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

"Memang dia (Suharli) warga Desa Permis saya cuman karena saya lagi di luar Kota dan tidak ada di Kampung, jadi saya ini tidak bisa memberikan konfirmasi dan tidak bisa memberikan informasi terkait penangkapan pelaku," kata Yuspongo.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan sebuah truk yang membawa ratusan kampil pasir timah ilegal, Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.

Tiga orang turut diamankan dalam kegiatan tersebut. 

Mereka antara lain sopir SA (35) dan Ya 50 (50) kernet yang membawa pasir timah ilegal, danS u alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang disebut sebagai pemilik pasir timah.

"Iya pelaku pertama ada dua orang yang kita amankan, dengan total barang bukti berupa pasir timah yang diamankan ada ratusan kampil dengan berat keseluruhan delapan ton," beber Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (12/05/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolres Belitung Timur ini pun menyebutkan, setelah selang beberapa jam usai mengamankan dua orang pelaku di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel kembali mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti, Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Su alias Lew merupakan pemilik dari pasir timah ilegal yang berhasil diamankan tim Ditreskrimsus di daerah Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara untuk kronologis penangkapan terhadap ketiga orang pelaku, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelas Kombes Pol Jojo.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Previous Post Next Post