Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan rapat pembahasan substansi rancangan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044, Senin (6/5/2024).
Rapat dipimpin secara langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go yang diikuti oleh Kepala Dinas PUPR, Bakeuda, dan sejumlah OPD terkait.
Mie Go mengatakan, RTRW merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.
Menurutnya, tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administrative, dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
"Karena Perda RTRW yang lama ini akan dicabut, dan akan diganti yang baru. Jadi sangat penting sekali kita melakukan pembahasan hari ini bersama dengan penataan ruang agar ini sesuai pada peruntukannya," kata Mie Go kepada Bangkapos.com, Senin (6/5/2024).
Mie Go menjelaskan, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang yang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut.
"Penyusunan RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2024-2044 disusun dalam rangka menuju Kota Pangkalpinang Emas yang merupakan breakdown rencana Indonesa Emas pada 2045. Dan targetnya Agustus-Desember 2024 ini rampung kita susun," jelasnya.
Diakuinya, ada beberapa isu-isu strategis yang akan menyesuaikan RPJMD yang baru.
"Maka memang penyusunan RTRW ini harus betul-betul mantap, karena ini menjadi pedoman didalam pelaksanaan kebijakan dan pembangunan Kota Pangkalpinang," jelasnya.
"Saya berharap proses penyusunan RTRW Kota Pangkalpinang terus mendapat dukungan, bantuan, serta arahan lebih lanjut sebagai salah satu upaya kita untuk membangun Kota Pangkalpinang yang lebih baik," tambahnya.