Ketua KPU Pangkalpinang Bantah soal Pemalsuan Dokumen: Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Apapun


PANGKALPINANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Sobarian, membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh jajarannya. 

Hal itu disampaikan Sobarian, usai adanya laporan yang disampaikan oleh mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan Gista Prajaka, pada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung beberapa hari lalu.

Menurut Sobarian, bukti surat-surat yang disampaikan oleh KPU Kota Pangkalpinang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 20 Mei 2024 lalu, diperoleh dari bagian umum KPU Kota Pangkalpinang.

"Yang jelas kami tidak berani macam-macam. Surat itu kami dapatkan dari bagian umum (KPU Pangkalpinang) yang juga sudah dimasukkan administrasi nya pada (data) surat masuk," ujar Sobarian, Jumat (24/5/2024).

Sobarian menjelaskan, rekomendasi pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut diterima oleh KPU Kota Pangkalpinang dari surat yang dikirimkan oleh jajaran PPK Bukit Intan.

"Kami memang menerima (surat rekomendasi pembatalan PSU). Pada faktanya surat itu disampaikan oleh teman-teman Bukit Intan itu sendiri," terangnya.

Untuk itu dirinya juga menyampaikan, secara pribadi siap memenuhi panggilan apabila diminta oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

"Ya kalau memang ada panggilan kami siap memenuhi panggilan tersebut. Karena kami merasa tidak pernah memalsukan surat apapun," terangnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menerima laporan terkait adanya pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Dista Prajaka.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, Dista Prajaka yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Ketua dan empat anggota KPU Kota Pangkalpinang.

"Kami ada menerima laporan dari saudara Dista Prajaka pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Dista Prajaka didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Bangka Belitung sekira pukul 15.50 WIB," ujar Osykar saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (24/5/2024).

Osykar menjelaskan, dalam pokok laporannya disebutkan jika dugaan pemalsuan dokumen itu muncul saat persidangan kode etik yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) lalu, saat terdapat  sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut.

"Pelapor (Dista Prajaka) melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang saat bersidang kode etik dimana KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi" jelas Osykar.

Selanjutnya, ketua Bawaslu Babel menjelaskan bahwa saat ini laporan sedang kami lakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materilnya.

"Saat ini laporan tersebut dalam proses kajian awal untuk melihat apakah (laporan) terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran. Untuk progress tindak lanjutnya akan kami sampaikan segera melalui agenda coffee Morning yang menjadi kegiatan rutin Bawaslu Provinsi dalam komitmen menjaga keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Sementara itu, Dista Prajaka melalui kuasa hukumnya Yogi Apriansyah, dari kantor J.A Ferdian & Partnership menyampaikan, pihaknya telah melaporkan ketua KPU dan empat anggotanya pada beberapa hari lalu.

"Kemarin, Rabu 23 Mei 2024, kita sudah melakukan pelaporan lima anggota KPU Pangkalpinang, ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung," kata Yogi.

Dikatakan pula oleh Yogi, pihaknya melaporkan lima komisioner KPU Pangkalpinang ke Bawaslu Babel, atas dugaan pemalsuan surat pembatalan PSU, pada tanggal 24 Febuari 2024 lalu.

"Kenapa klien kami Dista Prajaka melaporkan ke Bawaslu, sebab ia tidak pernah merasa mengirimkan surat pembatalan PSU ke KPU Pangkalpinang," ungkap Yogi.

Yogi menambahkan, jika laporan mereka pun telah diterima oleh pihak Bawaslu Bangka Belitung.

"Alhamdulilah, laporan kami itu pun sudah diterima oleh Bawaslu Babel, dan kami pun akan menunggu hasilnya hari Selasa depan," ujar Yogi Apriansyah. 

Sumber : Bangkapos.com

Previous Post Next Post