Lensababel.com, Kapuas Hulu - Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memudahkan proses sertipikasi tanah. Tak hanya terhadap tanah milik perorangan, GEMAPATAS kini mulai dilakukan di atas tanah ulayat, seperti yang berlangsung di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (16/05/2024).
GEMAPATAS Provinsi Kalimantan Barat kali ini serempak dilaksanakan di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah yang meliputi 4 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sekadau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Sanggau sejumlah 3 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; Kabupaten Bengkayang sejumlah 2 bidang tanah yang meliputi 2 masyarakat hukum adat; serta Kabupaten Landak sejumlah 20 bidang meliputi 1 masyarakat hukum adat.
Direktur Hak Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa sertipikat yang akan diberikan nantinya berupa Hak Pengelolaan (HPL) secara komunal yang menjadi kepastian hukum sekaligus pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Namun demikian, proses sertipikasi ini membutuhkan dukungan masyarakat hukum adat setempat.
“Insyaallah di Provinsi Kalimantan Barat tanah ulayat itu bisa didaftarkan untuk diberikan HPL Tanah Ulayat. Kami mohon dukungan sekali, ini memberikan bukti bahwa kita tidak hanya memberikan perlindungan, paling tidak kita menguatkan bahwa masyarakat hukum adat punya hak terhadap objek tanah ulayatnya,” ujar Iskandar Syah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng mengatakan, target penyelesaian sertipikasi tanah ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu rampung pada Juli tahun ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta GEMAPATAS ini dan berharap pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 sukses dan dapat diselesaikan tanpa hambatan.
“Kita lanjutkan sampai selesai pemasangan tanda batasnya, kemudian kita jadwalkan secepatnya pengukuran, kami sudah mencanangkan target penyelesaian sertipikasi itu di awal Juli. Kalau sudah mempunyai sertipikat, kita memiliki kepastian letak dan hak atas tanahnya. Jadi mudah-mudahan dengan dukungan semua masyarakat hukum adat di sini bisa kita selesaikan sesuai target,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengutarakan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah membantu masyarakat hukum adat.
“Sebenarnya kami mengusulkan tanah ulayat ini banyak, nanti tolong dibantu masyarakat hukum adat lain. Mudah-mudahan selesai dengan cepat dan terbit sertipikat. Semoga bisa memberikan kepastian hukum, jangan sampai tanah ini dikelola tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat hukum adat. Ke depan Insyaallah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mendukung apa pun yang dibutuhkan untuk sertipikasi tanah ulayat,” tutur Wahyudi Hidayat.
Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat beserta Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu; perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri; perwakilan Forkopimda Kalimantan Barat dan Kapuas Hulu; perwakilan Bank Dunia dan perbankan; serta sejumlah masyarakat hukum adat sekitar Kabupaten Kapuas Hulu.
Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN