Gelar Kuliah Umum Bahas Sektor Pertambangan, Jurusan Hukum UBB Hadiri Guru Besar FH UNSOED


LENSABABEL.COM, PANGKALPINANG  — Pengungkapan sejumlah kasus korupsi sektor pertambangan akhir-akhir ini menjadi hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya kuliah umum di Jurusan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung di Ruang Video Conference FH UBB, Senin (13/5/2024).

Kegiatan kuliah umum yang mengangkat tema “Kebijakan Hukum Pidana: Pencegahan dan Penindakan Korupsi Sektor Pertambangan”, turut menghadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. sebagai narasumber. 

Total sebanyak 100 mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah umum yang dipandu langsung, dosen Jurusan S1 Hukum UBB, Ndaru Satrio.

Digelarnya kuliah umum ini menjadi langkah atau bentuk edukasi kepada mahasiswa untuk bisa mengkaji akan kasus korupsi sektor pertambangan yang terjadi di Bangka Belitung saat ini. 

“Hal yang akan didiskusikan pada kuliah umum kali ini merupakan hal yang sedang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir, terutama bagi kita di Kepulauan Bangka Belitung, yakni kasus korupsi tata niaga timah.

Ini tentu akan sangat menarik untuk disimak,” terang  Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka acara dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (14/5/2024).

Dalam pemaparannya Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan, ada beberapa tipologi korupsi, yakni korupsi ekstortif, korupsi manipulatif, korupsi nepotistik, dan korupsi subversif. 

Dia menjelaskan, korupsi ekstortif merujuk pada situasi dimana seseorang terpaksa menyogok agar dapat memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi/perlindungan atas hakhak dan kebutuhannya.

Lebih lanjut korupsi manipulatif, merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi keputusan pemerintah agar memperoleh keuntungan pribadi.

“Sedangkan korupsi nepotistik lebih kepada perlakukan istimewa kepada pihak tertentu, dan korupsi subversif lebih kepada pencurian atas kekayaan negara yang dilakukan oleh pejabat negara karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya,” ujar Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Berkaitan dengan korupsi sektor pertambangan, menurutnya perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia masih menjadi lahan untuk korupsi. 

Kata Prof. Dr. Hibnu Nugroho, minimnya kapasitas pengawasan dan pengendalian ini menjadi penyebab besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum. 

Dia memaparkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada 2023, ditemukan lebih dari 2.000 tambang ilegal sehingga menghasilkan aliran keuangan gelap sampai triliunan rupiah.

Salah satunya, kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022, terdapat kerugian kerusakan hutan di Kepulauan Bangka Belitung akibat kasus ini.

“Selain kebijakan pidana, agar terhindar dari korupsi, seseorang harus menanamkan nilai-nilai antir korupsi, yakni jujur, kepedulian, kemandirian, kedisipilinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan,” tegasnya.

Ketua Jurusan S1 Hukum UBB, Darwance mengatakan diangkatnya tema tentang kebijakan pidana sektor pertambangan ini bertujuan agar mahasiswa hukum di Kepulauan Bangka Belitung, bisa mengkaji lebih mendetail tentang salah satu persoalan pertambangan yang sedang menjadi perhatian publik saat ini. 

Ia pun berharap, kegiatan ini dapat mengasahkan kemampuan akademik mahasiswa dalam mengkaji persoalan hukum yang sedang terjadi. 

Sumber : https://bangka.tribunnews.com/


Previous Post Next Post