Dua Pemuda Pangkalpinang Ditangkap Usai Melakukan Aksi Penipuan Berkedok COD


PANGKALPINANG -- Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang hanya bisa tertunduk lemas dihadapan petugas saat diamankan, Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 17.56 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu satu orang residivis Juki Andisa alias Juki (29), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswata.

Pelaku kedua Agus Budi Sartono alias Agus (31), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, di daerah Jalan Taib Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 13.40 WIB.

"Kedua pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari polisi kepada Polresta Pangkalpinang, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus diamankanlah para pelaku ini oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang," Kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Jumat (17/05/2024).

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, tim Buser Naga mendapatkan barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku.

"Setelah diinterogari terhadap pelaku, mereka memang mengaku telah melakukan pencurian dengan cara awal pelaku Juki membuka forum jual beli di Facebook dan menemukan postingan orang (korban) berjualan bahan sembako," bebernya.

"Pelaku Juki memiliki rencana dan mengajak pelaku Agus, mereka berkeliling terlebih dahulu mencari ruko kosong untuk dijadikan tempat COD oleh pelaku Juki dan pelaku langsung menelpon korban hingga memesan barang-barang sembako, mie, susu, serta rokok dengan jumlah berbeda," tambah AKP Riza.

Dia membeberkan setelah barang-barang tersebut tiba di ruko yang menjadi tempat sasaran pelaku, salah satu pelaku mengaku kunci ruko tertinggal dan pelaku mengajak korban untuk mengambil kunci ruko.

"Ternyata satu pelaku kabur membawa barang-barangnya, satu lagi mengajak korban mengambil kunci dan di pertengahan jalan pelaku meninggalkan korban tanpa jejak di jalan," paparnya.

Akibat kejadian penipuan itu, korban mengalami kerugian secara materil kurang lebih Rp2,4 juta dan uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya mulai beli narkoba, judi online serta kebutuhan sehari-hari pelaku.

Akibat perbuatan pelaku,  keduanya digelandang ke Mako Polresta Pangkalpinan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.


Sumber : https://bangka.tribunnews.com/

Previous Post Next Post