Pemkab Bangka Selatan Belum Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah Tambak Udang Milik PT SBM


 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), belum akan mengambil sampel dan uji laboratorium atas limbah cair maupun limbah padat tambak udang vaname milik PT Sumber Berkat Multiarta (SBM).

Diduga perusahaan itu telah melakukan pencemaran lingkungan dari limbah yang dibuang ke Pesisir Pantai Jibur, Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengungkapkan, sejauh ini pihaknya memang belum melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium limbah tambak udang PT SBM. Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kunjungan ke lapangan pada pekan kemarin. Sehingga uji sampel di laboratorium dianggap belum terlalu krusial untuk dilakukan dalam waktu dekat.

“Sampai sejauh ini kami belum melakukan uji sampel. Karena jika dilihat kondisi di lapangan belum diperlukan sampai uji laboratorium,” ujar dia di Toboali, Senin (27/5/2024).

Menurut Hefi Nuranda, kondisi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL perusahaan juga dinilai telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Hanya saja dugaan pencemaran lingkungan sebelumnya terjadi dikarenakan banyak udang yang mengalami mortal alias mati mendadak saat dibudidaya. Lalu, udang-udang yang mati tersebut ternyata masuk ke dalam kolam IPAL.

Selayaknya udang yang mati saat proses budidaya di dalam kolam tidak masuk ke dalam kolam IPAL. Kondisi itu yang mengakibatkan kualitas dalam kolam IPAL perusahaan menurun, bahkan bangkai udang yang ada mengalami pembusukan. Kondisi tersebut membuat aroma limbah dihasilkan berbau busuk hingga terbuang ke laut.

“Jadi untuk di kolam IPAL keempat akan ditempatkan ikan. Langkah itu supaya perusahaan tahu apakah limbah yang dibuang sudah layak atau belum jika dibuang ke lingkungan,” papar Hefi Nuranda.

Lebih jauh ungkapnya, DLH juga rutin melakukan pengawasan dan pembinaan rutin terhadap perusahaan tambak yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun, lantaran keterbatasan petugas pengawas di lapangan. Adapun dalam menjalankan program  pengawasan, petugas DLH mendatangi secara langsung para pelaku usaha yang ada.

Di lapangan petugas selalu mengingatkan agar pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan. Baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin pembuangan air limbah dan IPAL. Semua pelaku industri usaha didorong dapat membuat IPAL, sehingga limbah dibuang tidak mencemari lingkungan.

“Kami pastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bangka Selatan kita lakukan pengawasan. Ini sebagai tindak lanjut jika ada hal-hal berkaitan dengan pengolahan limbah,” bebernya.

Kendari begitu kata Hefi Nuranda, pihaknya telah menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap perusahaan itu. Caranya dengan memberhentikan sementara operasional perusahaan hingga 90 hari ke depan. Perusahaan juga didesak menyelesaikan tiga poin yang harus segera dilakukan perusahaan yakni pertama dengan melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan. Sekaligus melakukan pemantauan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Kedua, melakukan desain ulang Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL. Perbaikan dilakukan paling lama selama tiga bulan alias 90 hari kalender. Terakhir menerapkan kebijakan mengenai pengendalian pencemaran air, utamanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat pengendalian pencemaran air. Prinsip pada pengolahan air limbah tambak udang adalah melakukan perbaikan mutu air agar saat dibuang tidak mencemari lingkungan, khususnya perairan umum.

“Perbaikan mutu air limbah dilakukan dengan cara memisahkan padatan dari air limbah. Sekaligus mengurangi polutan dari air limbah, sehingga mutu hasil pengolahan IPAL tidak mencemari lingkungan sekitarnya,” pungkas Hefi Nuranda.

Sementara itu hingga detik ini awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Staf Teknis Budidaya PT Sumber Berkat Multiarta, Sutarno yang hadir saat dilakukan pemanggilan. Namun sayangnya upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga kini belum ada jawaban apapun.

Sebelumnya awak media juga berupaya mengkonfirmasi secara langsung, akan tetapi Sutarno dengan diam-diam meninggalkan ruang rapat di Kantor DLH setempat. Tak hanya itu, awak media juga masih berupaya menghubungi sejumlah orang yang merupakan manajemen perusahaan.

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/










Previous Post Next Post