Seorang pria berinisial B (52) di Kemayoran memberi uang Rp 5.000 setelah memerkosa anak tirinya, IK (12). "Jadi, memang setelah itu (menyetubuhi) korban dikasih Rp 5000," kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024). Ari menjelaskan, B memberikan Rp 5.000 agar IK tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Selain itu, B juga mengancam akan mencelakai IK apabila ia berani mengadukan peristiwa itu kepada ibunya.
Untuk diketahui, B biasa memerkosa IK di sore hari ketika kondisi rumah sepi dan istrinya sedang pergi bekerja sebagai buruh cuci pakaian. Tak hanya di sore hari, B juga memerkosa anak tirinya di malam hari ketika istrinya sedang tertidur lelap. B memaksa IK untuk melayani hawa nafsunya dengan cara memukul korban. "Tersangka memukul (menabok) sehingga korban takut dan menuruti keinginan tersangka," ucapnya. Karena korban tak berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang lain maka B menyetubuhi IK berkali-kali sejak tahun 2022 hingga 2023.
Sampai akhirnya, IK memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya. Usai mengetahui perbuatan suaminya, ibu IK langsung melaporkan B ke polisi. Kini, B sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam terjerat pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara IK dan ibunya dibawa ke Rumah Aman yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma.
Sumber: https://www.kompas.com/