Pengurus Koperasi Wajib Melakukan Self Declare Tahap 3 Hingga 30 April


 Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi wajib melakukan self declare (pernyataan mandiri).
 
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov Kep Bangka Belitung, Sopiar mengatakan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop). Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) tahap 3.
 
“Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) pengurus KSP, KSPPS, USP Koperasi dan USPPS koperasi. Tahap I dan tahap II sudah dilaksanakan tahun 2023. Tahun 2024 ini dilaksanakan self declare tahap 3 sebagaimana tertuang dalam SE Deputi Perkoperasian No. 2 tahun 2024 tentang pernyataan mandiri (self declare) tahap 3," kata Sopiar di ruang kerjanya, Selasa (02/04/24).
 
Menurut Sopiar, self declare tahap 3 ini wajib dilakukan oleh pengurus koperasi dengan dibuktikan oleh dokumen pendukung serta teregister secara elektronik melalui web based https://ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan batas akhir tanggal 30 April 2024.
 
“Jika melewati batas waktu tersebut koperasi belum self declare, maka dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (open loop). Artinya,   dalam pengaturan, perizinan dan pengawasan koperasi tersebut menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.
 
Oleh karena itu jelas Sopiar, Dinas KUKM Babel sudah mengirimkan surat kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kab/Kota serta kepada pengurus koperasi se-Prov Kep Babel terkait dengan pernyataan mandiri (self declare) oleh pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi.
 
“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Dinas koperasi dan UMKM di Kab/Kota mengirimkan surat kepada koperasi yang menjadi binaanya terkait pelaksanaan self declare ini. Dan saya harap seluruh koperasi KSP/KSPPS dan USP/USPPS yang ada di Babel untuk segera melaksanakan self declare sebelum batas akhir 30 April ini,” pungkasnya.

Previous Post Next Post