Pj Bupati Bangka, M Haris menghimbau seluruh pegawai di jajaran Pemkab Bangka harus sudah masuk kerja pada Selasa (16/4/2024). Tidak ada alasan pegawai Pemkab Bangka tidak masuk kerja usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri. Sebab menurut M Haris libur bekerja terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sudah cukup lama.
Jika digabungkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H sudah tidak berkerja selama 2 pekan. Sebab sejak Sabtu 6 April sudah libur hingga masuk pada Selasa 16 April 2024. "Kan sudah lama dapat libur, bekerja terakhir masuk kerja pada 5 April dan esoknya 6 April. Hari sabtu sudah dak masuk hingga memasuki cuti dan libur bersama Idul Fitri 1445 tanggal 8-15 April lalu masuk kerja kembali pada 16 April 2024. Jadi tidak ada alasan tidak masuk kerja kembali," kata M Haris.
M Haris menambahkan terkait hal tersebut dirinya akan meminta Sekda Bangka dan terkait untuk mengecek absensi pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
"Nanti akan dicek absensi di hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata M Haris
M Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan jika ada kedapatan pegawai Pemkab Bangka yang bolos akan mendapatkan sanksi. "Yah bisa saja kita berikan sanksi jika tidak masuk kerja di hari pertama usia lebaran jika tanpa alasan yang jelas, kita lihat saja nanti," kata M Haris.